Padang, 23 Mei 2025 – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam mewujudkan generasi muda Kota Padang yang berkarakter, berakhlak mulia, dan memiliki kecakapan hidup.
Ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan bertujuan untuk membentuk kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, dan memiliki kecakapan hidup. Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik secara menyeluruh, mencakup aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik.
Pemerintah Daerah Kota Padang memiliki tugas untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan, serta membimbing dan memfasilitasi penyelenggaraannya. Pemerintah daerah juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Ranperda ini juga mengatur peran masyarakat dalam kegiatan kepramukaan, baik secara individu maupun kelompok. Masyarakat diberi kesempatan untuk berperan sebagai sumber daya, pelaksana, tenaga sukarela, dan pengguna hasil kegiatan kepramukaan. Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan untuk keberhasilan program pembinaan dan pengembangan kepramukaan ini.
Pembinaan kepramukaan akan difokuskan pada peningkatan manajemen organisasi, kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi, serta sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan, baik melalui optimalisasi aset yang ada, kerjasama dengan pihak ketiga, hibah, maupun pembangunan baru.
Pengendalian dan pengawasan kepramukaan akan dilakukan oleh Wali Kota Padang selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Kota Padang, melalui tim terpadu yang dibentuk. Pengendalian dan pengawasan ini akan mencakup pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan di Kota Padang akan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan, menghasilkan generasi muda yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan.